Teroris Mumbai Dihukum Mati

Teroris Mumbai Dihukum Mati
Teroris Mumbai Dihukum Mati
MUMBAI - Harapan Mohammed Ajmal Amir Kasab untuk lepas dari vonis mati pupus sudah. Kemarin (21/2), Pengadilan Tinggi Bombay menolak permohonan bandingnya. Dua hakim pemimpin pengadilan tersebut menganggap pria 23 tahun, satu-satunya pelaku Bom Mumbai yang masih hidup, itu tidak layak diampuni.

   

"Pada beberapa kasus, hukuman berat seperti hukuman mati ini memang diperlukan. Khususnya, dalam kasus ini. Jika pengadilan tidak memberikan hukuman mati kepada pelaku, maka pengadilan mengirimkan pesan yang salah kepada masyarakat," tandas Hakim Ranjana Desai dan Hakim R.V. More dalam pernyataan tertulis mereka, seperti dilansir Agence France-Presse.

Apalagi, lanjut Desai, Kasab tidak pernah menunjukkan penyesalan sedikit pun. Sejak menjalani proses pengadilan sampai dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman mati pada 6 Mei lalu, pemuda kelahiran Pakistan itu juga tidak merasa bersalah. "Kasab tidak pernah menunjukkan penyesalan sejak hari pertama dia ditangkap. Bahkan, dalam persidangan pun, dia tidak menyesali perbuatannya," ungkapnya.

   

Sikap keras kepala Kasab itulah yang lantas membuat Desai dan More mantap menguatkan keputusan pengadilan di bawahnya. Dengan tegas, mereka juga membantah klaim Kasab yang menyebut dirinya hanya menjadi korban persekongkolan jahat elite politik. Dua hakim Pengadilan Tinggi Bombay itu mengatakan bahwa bukti-bukti yang ada menunjukkan keterlibatan Kasab dengan sangat meyakinkan.

MUMBAI - Harapan Mohammed Ajmal Amir Kasab untuk lepas dari vonis mati pupus sudah. Kemarin (21/2), Pengadilan Tinggi Bombay menolak permohonan bandingnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News