'Teroris' Palembang Segera Disidang
Senin, 23 November 2009 – 00:06 WIB
JAKARTA - Sugeng alias Abu Lubaba atau lebih akrab disapa Tsabit, tersangka kasus dugaan pemberi senjata api kepada amir (pimpinan) terpidana teroris "kelompok Palembang", Abdurrahman Taib, akan disidang usai lebaran Idul Adha 1430 Hijriyah ini. Surat dakwaan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tsabit diciduk Tim Densus 88 Anti Teror, Mabes Polri karena diduga memiliki peran penting dalam jaringan terorisme di Indonesia, terutama bagi "kelompok Palembang". Penyidik Mabes Polri menuding Tsabit menyembunyikan rekannya Abdurrahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan dan Sugiarto alias Sugicheng sebelum ditangkap di Palembang pada pertengahan 2008 lalu. Abdurrahman dan Sugicheng telah menerima vonis majelis hakim PN Jaksel, masing-masing dihukum kurungan badan selama 12 tahun penjara.
"Surat dakwaannya sudah rampung, tinggal pembacaan saja. Jadwalnya usai Idul Adha," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang kepada JPNN di Jakarta, Minggu (22/11) malam.
Baca Juga:
Jaksa telah melakukan perpanjangan penahanan atas Tsabit hingga pelimpahan kepada PN Jaksel unruk disidangkan. "Penahanannya kami perpanjang. Hanya tinggal mengatur jadwal (sidang) saja," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sugeng alias Abu Lubaba atau lebih akrab disapa Tsabit, tersangka kasus dugaan pemberi senjata api kepada amir (pimpinan) terpidana
BERITA TERKAIT
- Wakaf Bisa Jadi Instrumen Membantu Prabowo Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Saat Hadiri Undangan PM Australia, Anindya Bakrie Berkesempatan Temui PM Kanada
- Pertamina Group Borong 12 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia Award 2024
- Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian
- Bangun Sekolah Rusak di Garut, Yayasan Bakti Barito Gandeng Kitabisa dan Happy Hearts
- Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024