'Teroris' Palembang Segera Disidang

'Teroris' Palembang Segera Disidang
'Teroris' Palembang Segera Disidang
Penyidik juga menuding Tsabit sempat menyembunyikan informasi tentang gembong teroris asia tenggara, Noordin M Top. Warga Malaysia itu akhirnya ditembak mati dalam drama penyergapan di Solo, Jawa Tengah, pada 17 September lalu. Menurut jaksa, Tsabit juga mengirim mengirim bahan baku bom sebanyak 4 box ke Palembang, memberi senjata api kepada terpidana Abdurrahman Taib. Senjata jenis Revolver FN itulah yang kemudian digunakan oleh Ki Agus M Toni untuk mengeksekusi Dago Simamora. Guru SMP di Pelembang itu tewas dengan dua tembakan. Dago dituding melecehkan siswi yang mengenakan jilbab.

Bukan itu saja, sebelumnya Bambang mengatakan, Tsabit juga mengajarkan cara merakit bom kepada Sugicheng dkk. Tsabit disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7, Pasal 9 dan atau Pasal 13 Perpu No 1/2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Terpidana teroris "kelompok Palembang" juga didakwa berencana meledakkan Kafe Bedudel di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 2007 lalu. Tsabit disinyalir ikut melakukan survei lokasi peledakan serta proses merakit peledak termasuk 15 bom pipa. ”Namun bom itu tidak jadi diledakan karena ada di sana (Kafe Bedudel) ada pengunjung yang memakai kerudung,” ujar hakim PN Jaksel, Syamsudin.

Terpidana lainnya, Ki Agus M Toni divonis 12 tahun, Anis Sugandi 5 tahun, Sukarso 4 tahun, Agustiawarman dan Heri Purwanto divonis 12 tahun, Ali Mashudi divonis 10 tahun. Sedangkan, otak teroris "Kelompok Palembang" Fajar Taslim divonis 18 tahun penjara. Fajar juga dituding berencana mengebom bandara internasional Changi Singapura.(gus/JPNN)


JAKARTA -  Sugeng alias Abu Lubaba atau lebih akrab disapa Tsabit, tersangka kasus dugaan pemberi senjata api kepada amir (pimpinan) terpidana


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News