Teroris Palembang Tak Banding
Selasa, 05 Mei 2009 – 23:15 WIB
JAKARTA - Setelah sepekan dijatuhi vonis 18 tahun, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim tak mengajukan banding. Sikap yang sama diambil oleh sembilan rekannya terpidana teroris "Kelompok Palembang" yang diganjar dengan hukuman beragam. Tak mengajukan banding, bukan berarti pria asal Singapura itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melainkan sebaliknya, mereka sama sekali tak mau mengakui hukum positif yang diterapkan.
"Fajar dan kawan-kawan sudah memastikan tidak mengajukan banding. Soalnya mereka tak mau mengakui sistem hukum positif yang diterapkan oleh majelis hakim. Mereka ingin disidang dengan hukum Islam. Jika mereka banding, sama saja mengakui hukum yang diterapkan," kata Koordinator Penasihat Hukum Fajar cs, Asludin Hatjani, kepada JPNN, Selasa (5/5).
Hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Jaksel Syamsudin dkk diabaikan oleh jemaah pimpinan Abdurahman Taib itu. "Mereka menyatakan mengabaikan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, dengan kata lain, akan menjalani hukuman hingga batas akhir, walau mereka tak menerimanya," jelas Asludin.
Asludin mengatakan, khusus pendapat tim penasihat hukum, mereka masih berpegang teguh pada pledoi (pembelaan) yang telah disampaikan di persidangan beberapa waktu lalu. "Kami dari penasihat hukum tetap tidak sependapat dengan penerapan undang-undang terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim. Menurut kami, ini bukan kasus terorisme, tapi pidana umum. Lho, mana unsur terorismenya? Mana unsur memusnahkan manusia atau fasilitas umum secara massal? Tapi ya, majelis berpendapat lain," tukasnya.
JAKARTA - Setelah sepekan dijatuhi vonis 18 tahun, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim tak mengajukan banding. Sikap yang sama diambil oleh sembilan
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri