Teroris Palembang Tak Banding
Selasa, 05 Mei 2009 – 23:15 WIB
Bukan hanya itu, lanjut Asludin, rencana pengeboman Kafe Bedudal di Bukittinggi, Sumatera Barat, juga dibatalkan karena tim eksekusi melihat ada wanita berjilbab. "Semua bahan peledak (bom) yang dirakit juga sudah tidak aktif, dan buktinya tidak ada yang diledakkan. Artinya, mereka ini sudah menghentikan rencana itu," cetusnya.
Baca Juga:
Kendati Fajar cs dan tim penasihat hukumnya keukeuh, hukuman tetap diberikan oleh majelis hakim. Selain Fajar diganjar paling tinggi dengan 18 tahun penjara karena dianggap sebagai otak jemaah pimpinan Abdurahman Taib, sembilan terpidana lainnya diganjar hukuman berbeda. Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor) dan Abdurahman Taib (amir/pimpinan) diganjar 12 tahun penjara, sementara Ani Sugandi (dianggap menyembunyikan tersangka terorisme) divonis 5 tahun, dan Sukarso Abdillah (dianggap membantu Ani) juga kena 4 tahun.
Selain itu, Agustiawarman (joki), Sugiarto (perakit bom) dan Heri Purwanto, diganjar dengan hukuman yang sama, yaitu 12 tahun penjara. Dua terpidana lainnya, Wahyudi diganjar 10 tahun, serta Ali Mashudi diganjar 12 tahun. Keduanya pelaku survei sebelum eksekusi dilakukan.
JPU Totok Bambang dkk sebelumnya tetap ngotot bahwa hukuman untuk para terdakwa teroris setimpal atas perencanaan pembunuhan sejumlah orang, seperti pembunuhan terhadap Dago Simamora, guru SMPN 11 Palembang yang dituding memaksa siswi melepas jilbab dan acapkali menghina agama. Toni melakukan eksekusi dengan senjata api rakitan yang diberikan oleh Abdurahman Taib.
JAKARTA - Setelah sepekan dijatuhi vonis 18 tahun, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim tak mengajukan banding. Sikap yang sama diambil oleh sembilan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad