Teroris Palembang Terancam Diadili di Singapura

Teroris Palembang Terancam Diadili di Singapura
Teroris Palembang Terancam Diadili di Singapura
JAKARTA - Fajar Taslim juga terancam diadili di Singapura. Sebelum dia dan sembilan terdakwa teroris ‘kelompok Palembang’ diciduk Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Brimobda Sumsel di Palembang pada Juli 2008, Fajar merupakan buronan Interpol Singapura. Pemilik nama asli Mohammad Hasan itu pernah berencana meledakkan pesawat Rusia di bandara internasional Changi Singapura.

Gagal meledakkan bom di tanah kelahirannya bersama Selamat Kastari, Fajar melarikan diri ke Malaysia. Pada 2005, murid Mukhlas Bomber Bali itu lari ke Indonesia lewat pelabuhan Belawan, lalu lari ke 14 tempat, seperti ke Bali, Ambon, hingga berlabuh di Palembang. Dia mendoktrin sekelompok jemaah di Sumsel untuk melakukan ‘amaliah’ (pengeboman dan pembunuhan) terhadap sejumlah target, hingga akhirnya Fajar Cs diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan tuduhan terorisme.

Totok Bambang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Fajar Cs mengemukakan, Fajar dimungkinkan dituntut juga di Singapura. ”Ya, kemungkinan diadili juga di Singapura sangat mungkin, kan dia sendiri sudah mengakui bahwa buruan Interpol Singapura,” papar Bambang kepada JPNN.

Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tidak berkewajiban untuk menyampaikan penanganan kasus atas nama Mohammad Hasan alias Fajar Taslim ke negeri jiran itu. ”Soal mereka minta atau tidak, ya itu urusan interpol ya. Kami fokus menuntut para terdakwa teroris ini, termasuk Fajar. Mungkin setelah vonis di Jakarta, bisa saja Fajar diminta juga diadili disana, tapi kita tidak tahu persis itu,” cetusnya.

JAKARTA - Fajar Taslim juga terancam diadili di Singapura. Sebelum dia dan sembilan terdakwa teroris ‘kelompok Palembang’ diciduk Densus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News