Teroris Palembang Terancam Diadili di Singapura
Sabtu, 07 Maret 2009 – 19:59 WIB
Untuk melakukan peminjaman terdakwa bisa saja dilakukan dengan cara melakukan koordinasi antar negara. “Ya, itu kewenangan kepolisian kita dan interpol Singapura ya. Tapi saya kira bisa saja mereka melakukan koordinasi, atau Interpol Singapura yang datang meminjamnya kepada Indonesia,” beber Bambang.
Baca Juga:
Fajar Cs di persidangan mengaku bahwa mereka berencana meledakkan bom di Kafe Bedudal, Bukittinggi, Sumatera Barat serta merencanakan pembunuhan terhadap Dago Simamora, guru SMPN 11 Palembang. Dago dituding Fajar Cs melakukan pelecehan terhadap siswi dengan cara memaksa siswi melepas jilbab.
Fajar Cs juga berencana membunuh Pendeta Yosua di Bandung, Pendeta M Nurdin dan Owalean di Jakarta karena dianggap berencana melakukan pemurtadan. Sebelum ditangkap, Fajar Cs juga berencana mengebom halaman parkir gedung Mahkamah Agung (MA), karena pemerintah memutuskan eksekusi mati bagi Trio Bomber Bali; Mukhlas, Ali Imron, dan Imam Samudera. Mukhlas adalah guru Fajar ketika di Malaysia.
Bersama Fajar, sembilan terdakwa teroris ‘kelompok Palembang’ ikut diadili di PN Jakarta Pusat. Mereka itu ialah; Abdurrohman Taib (amir/pimpinan), Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor), Sugiarto alias Sugicheng (perakit), Agustiawarman alias Junaedi (joki), Heri Purwanto alias Abu Hurairo, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi (pen-survey lokasi target), Ani Sugandi, dan Sukarso Abdullah.
JAKARTA - Fajar Taslim juga terancam diadili di Singapura. Sebelum dia dan sembilan terdakwa teroris ‘kelompok Palembang’ diciduk Densus
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat