Teroris Palembang Terancam Diadili di Singapura

Teroris Palembang Terancam Diadili di Singapura
Teroris Palembang Terancam Diadili di Singapura
Untuk melakukan peminjaman terdakwa bisa saja dilakukan dengan cara melakukan koordinasi antar negara. “Ya, itu kewenangan kepolisian kita dan interpol Singapura ya. Tapi saya kira bisa saja mereka melakukan koordinasi, atau Interpol Singapura yang datang meminjamnya kepada Indonesia,” beber Bambang.

Fajar Cs di persidangan mengaku bahwa mereka berencana meledakkan bom di Kafe Bedudal, Bukittinggi, Sumatera Barat serta merencanakan pembunuhan terhadap Dago Simamora, guru SMPN 11 Palembang. Dago dituding Fajar Cs melakukan pelecehan terhadap siswi dengan cara memaksa siswi melepas jilbab.

Fajar Cs juga berencana membunuh Pendeta Yosua di Bandung, Pendeta M Nurdin dan Owalean di Jakarta karena dianggap berencana melakukan pemurtadan. Sebelum ditangkap, Fajar Cs juga berencana mengebom halaman parkir gedung Mahkamah Agung (MA), karena pemerintah memutuskan eksekusi mati bagi Trio Bomber Bali; Mukhlas, Ali Imron, dan Imam Samudera. Mukhlas adalah guru Fajar ketika di Malaysia.

Bersama Fajar, sembilan terdakwa teroris ‘kelompok Palembang’ ikut diadili di PN Jakarta Pusat. Mereka itu ialah; Abdurrohman Taib (amir/pimpinan), Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor), Sugiarto alias Sugicheng (perakit), Agustiawarman alias Junaedi (joki), Heri Purwanto alias Abu Hurairo, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi (pen-survey lokasi target), Ani Sugandi, dan Sukarso Abdullah.

JAKARTA - Fajar Taslim juga terancam diadili di Singapura. Sebelum dia dan sembilan terdakwa teroris ‘kelompok Palembang’ diciduk Densus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News