Teroris Tak Bisa Transfer Duit
Kembali ke Pola Klasik Fa'i
Minggu, 17 Maret 2013 – 10:01 WIB
Dia menjelaskan, setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Pendanaan Terorisme ruang gerak pendanaan para teroris makin sempit. "Mereka juga tidak bisa lagi mentransfer uang, karena pasti terlacak dan terbongkar," kata jenderal bintang dua ini.
Baca Juga:
Suhardi menjelaskan kelompok teroris mengumpulkan dana dengan cara konvensional. Seperti perampokan dan perampasan harta milik orang lain secara paksa.
"Sepintas memang terlihat seperti kejahatan yang biasa, tapi di baliknya ada teror lain yang lebih berbahaya yang sedang disiapkan," katanya.
Kelompok teroris sekarang bekerja juga sudah tidak atas perintah Amir atau pimpinannya. "Kelompok-kelompok ini sekarang berkelompok secara parsial. Mereka berbicara, memutuskan dan eksekusi sendiri," katanya.
JAKARTA - Tim penyidik Detasemen Khusus 88 Mabes Polri masih mendalami jaringan perampok Tambora yang ternyata pencari dana kegiatan teror. Tiga
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran