Teroris yang Ditangkap Densus Berencana Serang Kantor Polisi

Teroris yang Ditangkap Densus Berencana Serang Kantor Polisi
Anggota Densus 88 saat melakukan penangkapan terduga teroris di Lampung. Foto: ANTARA/HO

Adapun peran ada AD adalah melakukan pelatihan senjata api, merencanakan perakitan bom, hingga berencana pindah ke Filipina dan bergabung kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

“Kemudian melakukan aksi penyerangan terhadap polisi yang dinas di Polsek Akabiluru, Sumbar,” kata Awi.

Terakhir, penangkapan dilakukan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan dilakukan terhadap MA alias Abu Fatih (34).

“MA ini bagian dari JAD Batam. Dia bersama dengan AD teroris di Sumbar berencana membunuh anggota Polsek Akabiluru dengan menggunakan senpi rakitan laras pendek dan senapan angin,” beber Awi.

MA juga pernah ke Poso bergabung dengan MIT selama enam bulan pada 2014 silam.

Terhadap para teroris ini semuanya dilakukan penahanan dan masih diperiksa oleh penyidik Densus 88 Antiteror.

Mereka pun dikenakan dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Densus 88 telah memeriksa sejumlah terduga teroris yang ditangkap di beberapa wilayah pada 6 hingga 8 November.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News