Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
Kamis, 01 Agustus 2024 – 13:40 WIB

Tim Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Jatim melakukan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kota Batu, Malang pada Kamis (1/8/2024). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
“Ini rumah sewa. Info sementara disewa dua tahun dan baru jalan 1,5 tahun,” kata dia.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut dia, ditemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah toples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)
Densus 88 menangkap satu tersangka teroris di Malang, Jawa Timur. Dia berencana melakukan bom bunuh diri di tempat ibadah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Heboh, Ada Temuan Benda Diduga Bom di Palembang
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024