Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
Kamis, 01 Agustus 2024 – 13:40 WIB
“Ini rumah sewa. Info sementara disewa dua tahun dan baru jalan 1,5 tahun,” kata dia.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut dia, ditemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah toples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)
Densus 88 menangkap satu tersangka teroris di Malang, Jawa Timur. Dia berencana melakukan bom bunuh diri di tempat ibadah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini