Terowongan JW Marriot-Ritz Carlton Tak Berizin
Senin, 27 Juli 2009 – 06:50 WIB
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko menyatakan, pihaknya juga tidak tahu persis mengenai perizinan pembuatan terowongan tersebut. Sebab, menurut dia, yang memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) adalah dinas pekerjaan umum (PU).
Baca Juga:
"Itu bukan kewenangan dinas kami. Dilihat bentuk bangunannya, itu harus ada izin IMP (izin mendirikan prasarana). Dan, yang mengeluarkan izin tersebut dinas PU," terangnya.
Mengenai pernyataan dewan bahwa bangunan itu dipastikan tidak ada izin karena dewan tidak pernah memberikan rekomendasi, Hari mengatakan bisa jadi hal tersebut benar. Sebab, segala sesuatunya dewan ikut memberikan rekomendasi. "Tapi, sekali lagi, semua bukan kewenangan kami. Jadi, kami tidak bisa memberikan jawaban pasti," jelasnya. (pes/jpnn)
JAKARTA - Terowongan yang menghubungkan Hotel JW Marriott dengan Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dipersoalkan. Jalan bawah tanah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar