Terpaksa, Guru dan Pegawai Honor Dirumahkan
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Palu melarang sekolah melakukan pungutan termasuk di antaranya uang komite.
Sekolah mulai galau, tak tahu berbuat apa untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang sebelumnya bersumber dari uang komite.
Salah satunya adalah untuk membayar honor tenaga pendidik (guru) maupun tenaga kependidikan (pegawai) yang masih berstatus honorer.
Akibatnya, guru dan pegawai harus dirumahkan. Itu kemudian berdampak tidak efektifnya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Hal itu juga terjadi di SMAN 4 Palu. Sejumlah guru dan pegawai terpaksa dirumahkan, karena sekolah sudah tidak bisa lagi membayar honor mereka.
Amatan Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Rabu (11/1), di kelas IPA I sejak jam pertama masuk kelas tidak ada aktivitas KBM.
Padahal seharusnya, siswa yang berjumlah 34 orang tersebut dijadwalkan mengikuti mata pelajaran (mapel) matematika. Tidak adanya KBM berlanjut hingga mapel kedua yakni pendidikan seni musik dan teater.
Beberapa siswa membentuk kelompok-kelompok diskusi, ada juga yang tidur-tiduran di kursi kelas. Rupanya mereka merasa bosan dengan tidak adanya guru yang mengajar.
Pemerintah Kota Palu melarang sekolah melakukan pungutan termasuk di antaranya uang komite.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini