Terpaksa, Guru dan Pegawai Honor Dirumahkan

Edy juga menyatakan, tidak mungkin dipaksakan pembayaran honor para guru dan pegawai tersebut diambil dari dana BOS.
Disinggung soal sumber dana untuk membayar honor para guru dan pegawai tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, sembari berharap adanya regulasi baru dari pemerintah.
Terpisah, kondisi hampir sama juga terjadi di SMAN 1 Palu. Diakui Kepala SMAN 1 Palu Zulfikar Is Paudi SPd MSi, sebagian guru maupun pegawai honorer telah dirumahkan.
Meski demikian proses KBM tetap berjalan lancar. Kendati ada guru mengajar tidak sesuai dengan mapel yang dia ajarkan, untuk mengisi kekosongan.
“Untuk honornya, tinggal pintar-pintarnya sekolah untuk memanajemen keuangan sekolah. Ada juga tenaga honor yang suka rela,” sebutnya.
Dia tidak mau berpolemik lebih jauh terkait larangan iuran komite. Dia lebih menyarankan perlu adanya dialog dengan pemerintah, guna mencari solusi jalan keluarnya.
“Kita harus duduk bersama, khususnya dalam membicarakan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan,” singkatnya. (fdl)
Pemerintah Kota Palu melarang sekolah melakukan pungutan termasuk di antaranya uang komite.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening