Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP
Sabtu, 05 April 2014 – 10:44 WIB
Menurut Anang, panggilan akrab Suharto Wardoyo, terjadinya seleisih jumlah perekaman itu disebabkan pengiriman online yang gagal. Diduga, data yang telah dikirim kepada Kemendagri tersebut masih ngendon. ''Kalau Kemendagri bilangnya ngendon, data itu menumpuk di kecamatan dan tidak diterima Kemendagri,'' paparnya.
Data ngendon tersebut baru diketahui sekitar sebulan ini. Jadi, saat dispendukcapil melaksanakan perekaman e-KTP di Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambak Sari, ternyata banyak warga yang mengeluh sudah pernah merekam e-KTP. ''Awalnya, banyak yang ngeluh karena harus merekam e-KTP lagi,'' terangnya.
Selain itu, dispendukcapil memberi daftar nama warga di 31 kecamatan yang wajib merekam ulang e-KTP. Warga yang belum menerima e-KTP bisa meminta untuk dicek di kecamatan. ''Kalau namanya terdaftar, ya mereka harus rekam ulang,'' katanya.
Dia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu direpotkan dengan perekaman ulang e-KTP. Bahkan, agar warga lebih mudah mengurusnya, perekaman dilakukan di tingkat kelurahan. ''Untuk merekam e-KTP itu, warga menghabiskan tenaga dan waktu,'' jelasnya.
SURABAYA - Warga Kota Pahlawan yang belum mendapat e-KTP meski sudah merekam kartu identitas baru itu harus khawatir. Sebab, dinas kependudukan
BERITA TERKAIT
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek