Terpengaruh Kepentingan Asing, Larangan Rokok Diuji Materiil
Kamis, 10 Maret 2011 – 19:22 WIB

Terpengaruh Kepentingan Asing, Larangan Rokok Diuji Materiil
JAKARTA - Peraturan Bersama antara Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pelaksanaan kawasan bebas rokok mulai menuai penolakan. Peraturan yang baru diterbitkan 28 Januari 2011 tersebut, dinilai menyalahi Pasal 116 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 yang menyebutkan pengaturan mengenai zat adiktif diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan peraturan menteri.
Pertentangan antara peraturan dengan UU ini, menurut juru bicara Tim Advokasi Hak Rakyat (TAHR) Habiburokhman, bisa menjadi bahan bagi pihaknya untuk mengajukan uji material ke Mahkamah Agung. Alasan lain, Peraturan Bersama tidak dikenal dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti disebut dalam TAP MPR No III/MPR/2000 dan UU No 4 Tahun 2010. "Peraturan bersama itu bukanlah peraturan yang mengikat secara umum. Dengan begitu ada dasar bagi kita untuk menggugat ke MA," kata Habiburokhman, Kamis (10/3).
Baca Juga:
Pengacara yang mengaku didukung ribuan petani tembakau di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta ini mempertanyakan proses terbitnya Peraturan bersama yang menurut dia misterius. Misterius, lanjut dia, karena baru disosialisasikan 180 hari setelah diundangkan. Diduga kuat, langkah ini dilakukan untuk menghindari pengajuan uji materi ke MA yang batas waktunya adalah 180 hari sejak produk hukum tersebut diundangkan. "Peraturan bersama ini dibuat tanpa adanya sosialisasi ke masyarakat, baik sebelum atau sesudah disahkan," tambahnya.
Dugaan lain, ada pengaruh korporasi asing yang mendesak Indonesia segera menerapkan Perda anti rokok di seluruh provinsi demi kepentingan bisnisnya. Korporasi ini khawatir setelah TAHR mengajukan uji materi Pergub DKI No 88 Tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok. (pra/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Bersama antara Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pelaksanaan kawasan bebas rokok mulai menuai penolakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan