Terpesona Trik Sulap, Sufni Dua Kali Kena Tipu Dukun Pengganda Uang
jpnn.com - SERANG- Aminullah (45), dibekuk anggota tim anti bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Serang di Kampung Cisalam, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (24/10) malam.
Dia dibekuk lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung ditemui di Mapolres Serang, Rabu (26/10).
Praktik penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang terungkap setelah dari laporan Sufni (56) beberapa waktu lalu.
Warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang itu diperdayai setelah pelaku melakukan trik sulap dengan mengeluarkan uang pecahan Rp 100 ribu.
“Korban tergiur, karena ingin membangun pondok pesantren. Korban berikan uang kepada pelaku Rp 32 juta dengan cara bertahap sejak Agustus lalu,” kata Gogo.
Pelaku meyakinkan korban akan memberikan uang sebesar Rp 13 miliar. Caranya, korban diminta menyediakan dus berukuran besar yang akan terisi uang.
Setelah waktu yang ditentukan, korban membuka dus tersebut, ternyata kosong.
SERANG- Aminullah (45), dibekuk anggota tim anti bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Serang di Kampung Cisalam, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground