Terpidana 20 Tahun Hamil di Tahanan Polisi

Terpidana 20 Tahun Hamil di Tahanan Polisi
Terpidana 20 Tahun Hamil di Tahanan Polisi
NONGSA - Rosma Binti Pian, terpidana pembunuhan Putri Mega Umboh, istri perwira Polda Kepri, dinyatakan positif hamil dalam usia kandungan 9 minggu atau dua bulan lebih seminggu setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis kandungan RSUD Embung Fatimah dan dinyatakan dalam surat keputusan dokter nomor 154, Kamis (20/9).

Namun, Rosma sebelum dipindah ke Rutan Baloi oleh kejaksaan negeri Batam dari tahanan di Mapolda Kepri, kehamilannya sudah diketahui pihak kejaksaan negeri Batam dari serah terima berkas tahanan baru yang diterima pihak Rutan pada hari Rabu (19/9) yang tertulis kondisi Rosma memang sedang hamil dua bulan.

"Benar Rosma hamil diusia kandungannya dua bulan. Awalnya dari serah terima tahanan baru, sudah tertulis Rosma dalam keadaan hamil. Untuk meyakinkan hal itu, sore harinya setelah Rosma dipindah ke Rutan Baloi, kami berinisiatif memeriksa kebenaran kehamilan Rosma di klinik Rutan. Setelah diperiksa, memang Rosma positif hamil. Untuk meyakinkan hasilnya bahwa Rosma positif hamil, esok paginya kami memeriksakan Rosma lagi ke RSUD di Batuaji, hasilnya memang sama Rosma positif hamil dalam usia kehamilan 9 minggu," ujar Karutan Baloi, Anak Agung Gde Krisna, kepada Batam Pos (Grup JPNN).

Sementara kuasa hukumnya, Juhrin Pasaribu mengaku kaget mendengar kliennya, Rosma, lagi hamil diusia kehamilan 9 minggu. Dia (Juhrin) nggak menyangka Rosma bakalan hamil. Sebab, Rosma sewaktu ditahan di ruang tahanan di Mapolda Kepri, ruang sel tahanannya terpisah dari Ujang.

NONGSA - Rosma Binti Pian, terpidana pembunuhan Putri Mega Umboh, istri perwira Polda Kepri, dinyatakan positif hamil dalam usia kandungan 9 minggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News