Terpidana Bandar Narkoba Zakir Husin Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Asetnya Senilai Rp8 Miliar?
jpnn.com, MEDAN - Terpidana narkotika sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zakir Husin, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Klinik Rutan Klas I Medan, Sabtu (26/9).
Humas PN Medan Immanuel Tarigan membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, secara hukum, dengan meninggalnya terdakwa, berarti penuntutan secara pidana tidak dapat dilanjutkan.
Namun, atas aset terdakwa senilai Rp8 miliar belum diketahui nasibnya, apakah akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris?
“Jadi dalam hal ini, majelis hakim masih akan menggelar sidang lanjutan untuk menentukan barang bukti aset yang Rp8 miliar ini apakah akan disita untuk negara atau akan dikembalikan kepada keluarganya. Itu nanti akan diputuskan lewat sebuah penetapan,” kata Immanuel, Senin (28/9).
Menurutnya, sesuai KUHAP barang bukti yang diduga hasil kejahatan almarhum Zakir Husin ada sekitar Rp8 miliar berupa mobil, rumah dan tanah.
Sedangkan, barang bukti berupa uang tabungan tidak ada dan telah disita dalam perkara sebelumnya. Namun untuk menentukan aset milik terdakwa dari hasil kejahatan masih akan dibuktikan di persidangan.
“Itulah yang masih akan kita buktikan pada persidangan nanti. Jadi yang berhenti dan tidak dapat diterima itu adalah pertanggungjawaban terdakwa secara pidana, tapi terkait aset yang diduga hasil dari kejahatan ini harus diputuskan,” jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya saat ini masih menunggu surat kematian terdakwa Zakir dari Rutan, baru kemudian ada tahapan selanjutnya.
“Kita masih menunggu surat kematian. Setelah itu nanti kita akan kembali membuka sidang yang dihadiri JPU dan penasihat hukum Zakir untuk menentukan status hukum dari barang bukti aset yang diduga dari hasil kejahatan narkoba itu,” urainya.
Disebutkannya, sidang TPPU Zakir sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Namun, terjadi penundaan beberapa kali sidang karena yang bersangkutan sakit.
Terpidana narkotika sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zakir Husin, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Klinik Rutan Klas I Medan, Sabtu (26/9).
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE