Terpidana Bandar Narkoba Zakir Husin Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Asetnya Senilai Rp8 Miliar?
Rabu, 30 September 2020 – 19:59 WIB

Terpidana kasus narkoba, Zakir Husin (kiri/semasa hidup) saat dipaparkan petugas dalam kasus TPPU di Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu. Foto: sumutpos.co
Sebagaimana diketahui, Zakir Husin merupakan warga binaan Rutan Klas I Tanjunggusta, Medan. Pada Juli 2019, Zakir divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian, Zakir kembali disidangkan dalam perkara TPPU. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp8 miliar.
BACA JUGA: Hantam Dump Truck yang Tengah Parkir, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan
Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi. Uang itu disebut, sebagai hasil transaksi narkoba yang selama ini dilakukan Zakir.(man/azw)
Terpidana narkotika sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zakir Husin, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Klinik Rutan Klas I Medan, Sabtu (26/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan