Terpidana BLBI akan Diekstradisi
Tunggu Mendagri Australia
Sabtu, 24 Oktober 2009 – 08:08 WIB
JAKARTA – Upaya pemerintah mengekstradisi mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dari Australia sedikit membuahkan hasil. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Australia Barat (Magistrate of the State of Western Australia) menjatuhkan putusan dalam persidangan ekstradisi atas terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,5 triliun itu.
Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengatakan, pihaknya sudah mendapat konfirmasi tentang putusan yang membuka peluang untuk mengekstradisi Adrian Kiki itu. "Benar sudah turun (putusannya). Adrian Kiki dan pengacaranya tidak melakukan upaya hukum (banding)," kata Ritonga di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).
Baca Juga:
Meski pengadilan menyatakan bisa diekstradisi, Ritonga menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat langsung membawa pulang Adrian Kiki. Tahap berikutnya adalah menunggu pemerintah Australia. "Di sini (Indonesia), kalau tidak banding atau kasasi, sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tetapi, hukum di Australia beda," terang ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) tersebut.
Selanjutnya, kata Ritonga, penetapan ekstradisi masih menunggu pemerintah Australia. "Dalam hal ini, Mendagri (Australia)," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Tapi, dia tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan. "Tidak (sidang), tapi diajukan permohonan ke Mendagri," jelasnya.
JAKARTA – Upaya pemerintah mengekstradisi mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dari Australia sedikit membuahkan hasil. Hal itu terjadi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat