Terpidana BLBI akan Diekstradisi
Tunggu Mendagri Australia
Sabtu, 24 Oktober 2009 – 08:08 WIB

Terpidana BLBI akan Diekstradisi
Adrian Kiki buron setelah menjadi terpidana kasus BLBI Bank Surya. Dia menjadi terpidana bersama Bambang Sutrisno, mantan wakil presiden komisaris Bank Surya. Keduanya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002 dalam sidang in absentia (tidak dihadiri terdakwa). Saat itu, keduanya memilih untuk mangkir ketimbang duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Bambang dan Adrian Kiki terbukti telah memperkaya diri sendiri dengan menyalurkan kredit Bank Surya ke 168 perusahaan paper company yang tidak jelas identitasnya. Kredit tersebut lantas masuk ke rekening terdakwa. (cdl/fal)
JAKARTA – Upaya pemerintah mengekstradisi mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dari Australia sedikit membuahkan hasil. Hal itu terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi