Terpidana, Bupati Boven Digoel Dilantik
Selasa, 08 Maret 2011 – 00:08 WIB
JAKARTA - Meski berstatus terpidana perkara korupsi, pemenang pemilukada Boven Digoel, Yusak Yaluwo, tetap dilantik sebagai sebagai bupati. Bersama pasangannya, wakil bupati terpilih Yesaya Merasi, Yusak dilantik oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (7/3). Pelantikan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ijin pelantikan. Lantas, sejak kapan resmi nonaktif, sejak SK ditandatangani atau diterima? Dijelaskan Gamawan, mestinya sejak SK diteken. Hanya saja, realisasi nonaktif bisa saja tidak sesuai dengan tanggal SK. "Kalau itu dibuat dua hari yang lalu atau kemarin, tapi dia baru tahu sekarang ya bisa saja," ujarnya.
Hanya saja, Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Yusak sebagai bupati. Bahkan, katanya, SK itu sudah ditandatanganinya pada Sabtu (5/3). Gamawan mengatakan, SK sudah diserahkan ke Barnabas Suebu untuk diteruskan ke Yusak.
"Tadi sudah kita serahkan kepada gubernurnya (SK penonaktifan Yusak, red). Makin cepat, makin baik," ujar Gamawan di Jakarta, Senin (7/3). Kapan ditandatangani? "Dua hari yang lalu," jawab mantan gubernur Sumbar itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski berstatus terpidana perkara korupsi, pemenang pemilukada Boven Digoel, Yusak Yaluwo, tetap dilantik sebagai sebagai bupati. Bersama
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya