Terpidana, Bupati Boven Digoel Dilantik
Selasa, 08 Maret 2011 – 00:08 WIB
Ketua DPRD Boven Digoel Marcelus Keroarerop menjelaskan, semua anggota dewan hadir di acara sidang paripurna pelantikan yang dijaga ketat petugas keamanan itu. "20 semua datang," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Yusak Yaluwo. Yusak dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis hakim menyatakan Bupati Boven Digoel tersebut terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.Yusak harus membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar. (sam/JPNN)
JAKARTA - Meski berstatus terpidana perkara korupsi, pemenang pemilukada Boven Digoel, Yusak Yaluwo, tetap dilantik sebagai sebagai bupati. Bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah