Terpidana Ditembak Mati Saat Pergantian Hari
jpnn.com - JAKARTA - Enam terpidana mati perkara narkotika akan dieksekusi, Sabtu (18/1). Lima napi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.
"Kita putuskan tanggal 18, jam 00.00 di dua tempat. Di Nusakambangan dan Boyolali," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (15/1). "Boyolali mengatakan dia sanggup. Karena sanggup ya silakan," tegasnya.
Seperti diketahui, lima terpidana mati akan didor di Nusa Kambangan. Yakni, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas. Kemudian, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. Sedangkan satu lainnya yang akan dieksekusi di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam.
Terkait jaksa eksekutor, Prasetyo menjelaskan, itu tergantung dimana perbuatan kejahatan dilakukan. "Kalau (kejahatan) di Banten, ya Kejati Banten sudah disana dengan stafnya. Dia yang memimpin eksekusi," katanya.
Menurutnya, walaupun regu tembak dari Polri, tapi tetap jaksa yang menjadi pemimpin eksekutor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Enam terpidana mati perkara narkotika akan dieksekusi, Sabtu (18/1). Lima napi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Satu lainnya di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis