Terpidana Herry Suhardiyansyah Ditangkap Kejati Kalbar, Ini Kasusnya
jpnn.com - PONTIANAK - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap Herry Suhardiyansyah terpidana korupsi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar, tahun 2008-2009, Rabu (2/11).
Terpidana Herry Suhardiansyah merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang dalam perkara tindak pidana korupsi di kabupaten tersebut. Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan bahwa terpidana Herry Suhardiyansyah ditangkap di rumahnya di Kota Pontianak.
"Terpidana kami tangkap di rumahnya di Jalan Sudarso, Gang Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak," kata Masyhudi di Pontianak.
Dia menambahkan perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 K/PID SUS/2013 tanggal 25 Maret 2015, dengan vonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti Rp 733 juta. Dia menambahkan terpidana sewaktu itu selaku fasilitator teknik swasta 2008 hingga 2009.
"Akibat perbuatan terpidana, keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp 850 juta, yakni pada dana proyek pembangunan yang diadakan di desa-desa se-Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, seperti pembangunan jalan fondasi beton, jembatan titian kayu dan pembangunan penampungan air bersih serta penimbunan jalan yang bersumber dari dana PNPM tahun 2008-2009," ujarnya.
Atas perbuatannya, terpidana dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Masyhudi menambahkan dalam dua minggu terakhir Tim Tabur Kejati Kalbar secara berturut-turut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap para buronan yang masuk dalam daftar buronan Kejati Kalbar. (antara/jpnn)
Tim Tabur Kejati Kalbar kembali menangkap buronan kasus korupsi. Kali ini, yang ditangkap ialah terpidana korupsi pembangunan infrastruktur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan