Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali
jpnn.com, SURABAYA - Aris Setyawan, tersangka kasus pembunuhan sadis tetap berjuang untuk bebas.
Kemarin (13/7), untuk kali pertama dalam belasan tahun terahir, Aris kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia dikawal dua petugas Lapas Kelas I Surabaya.
Dua personel kepolisian juga tampak mendampingi dengan menggunakan mobil tahanan khusus.
Kedatangannya memang spesial. Yakni, untuk sidang lagi menentukan upaya PK-nya bisa disidangkan di Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
''Semoga pengajuan PK saya disetujui,'' ujar Aris saat ditemui di ruang tunggu PN Surabaya.
PK itu diajukan setelah dia menjalani masa maksimal hukuman badan 20 tahun.
Sejak ditahan pada 7 April 1997, hidup Aris memang dihabiskan dalam penjara. Yakni, dari satu lapas ke lapas yang lain.
Aris Setyawan, tersangka kasus pembunuhan sadis tetap berjuang untuk bebas.
- Sebelum Pulang ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Menyanyikan Indonesia Raya
- Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
- Berkas Perkara Lengkap, Istri Terpidana Mati Pembunuhan Ibu & Anak Ini Segera Diadili
- Istri Terpidana Mati yang Membunuh Ibu dan Anak Segera Disidang
- Terpidana Mati Otori Efendi Dijebloskan ke Lapas Merah Mata
- Kabar Terbaru dari Kemenkumham Soal Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane