Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali
Jumat, 14 Juli 2017 – 23:52 WIB

Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com
Dia berdalih palu yang digunakan untuk menghabisi 5 orang tersebut didapatkannya di rumah Budi.
''Kebetulan saya pernah memperbaiki rumah Pak Budi,'' ungkapnya.
Kuasa hukum Aris, M. Sholeh, berharap hakim bisa mempertimbangkan upaya pihaknya itu.
Di sisi lain, hingga sekarang, pihaknya masih berusaha mencari saksi Suparmi.
Informasi terakhir, dia berada di Nganjuk. Suparmi penting untuk dihadirkan dalam sidang.
Sebab, yang disampaikan saksi Suparmi pada sidang tingkat pertama tidak benar. ''Keterangannya merugikan klien kami,'' tutur Sholeh. (aji/c20/ano/jpnn)
Aris Setyawan, tersangka kasus pembunuhan sadis tetap berjuang untuk bebas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sebelum Pulang ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Menyanyikan Indonesia Raya
- Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
- Berkas Perkara Lengkap, Istri Terpidana Mati Pembunuhan Ibu & Anak Ini Segera Diadili
- Istri Terpidana Mati yang Membunuh Ibu dan Anak Segera Disidang
- Terpidana Mati Otori Efendi Dijebloskan ke Lapas Merah Mata
- Kabar Terbaru dari Kemenkumham Soal Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane