Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia berdalih palu yang digunakan untuk menghabisi 5 orang tersebut didapatkannya di rumah Budi.

''Kebetulan saya pernah memperbaiki rumah Pak Budi,'' ungkapnya.

Kuasa hukum Aris, M. Sholeh, berharap hakim bisa mempertimbangkan upaya pihaknya itu.

Di sisi lain, hingga sekarang, pihaknya masih berusaha mencari saksi Suparmi.

Informasi terakhir, dia berada di Nganjuk. Suparmi penting untuk dihadirkan dalam sidang.

Sebab, yang disampaikan saksi Suparmi pada sidang tingkat pertama tidak benar. ''Keterangannya merugikan klien kami,'' tutur Sholeh. (aji/c20/ano/jpnn)


Aris Setyawan, tersangka kasus pembunuhan sadis tetap berjuang untuk bebas.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News