Terpidana Ilegal Logging Merasa Dipersulit Dapatkan PB
Rabu, 22 Februari 2012 – 20:01 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus ilegal logging di Kalimantan Barat, Tony Wong, merasa dipersulit dalam mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB). Pasalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM, Kalimantan Barat kesulitan memroses berkasa PB untuk Tony karena tidak adanya surat keterangan bebas perkara dari Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Dipaparkannya, Tony yang pada 2007 divonis bersalah dan dihukum selama empat tahun dalam perkara korupsi dana Proposisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR), sebenarnya sudah selesai menjalani masa penahanan. Hanya saja, imbuh Dewi, Tony diganjal dengan perkara lain tahun 2004 yang tengah dalam proses kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum. "Ini ironis, perkara tahun 2007 yang memenjarakan Tony Wong sudah diputus oleh MA, namun perkara tahun 2004 masih menggantung," kata Dewi.
Penasihat hukum Tonny Wong, Dewi Aripurnamawati dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/2), menyatakan bahwa kliennya seolah dipersulit dalam mendapat surat keterangan bebas perkara. Padahal, kata Dewi, Tony adalah whistle blower kasus ilegal logging di Kalbar.
"Kami minta agar Kementerian Hukum dan HAM tidak melanggar hukum apalagi melanggar HAM. Kalau seperti Agus Condro atau whistle blower yang lain diberikan PB, kenapa klien kami dipersulit?" kata Dewi.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana kasus ilegal logging di Kalimantan Barat, Tony Wong, merasa dipersulit dalam mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan