Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Bakal Periksa Anak Buah Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tetap akan memanggil Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta soal polemik Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta Donny Saragih yang dibatalkan pengangkatannya karena tersangkut masalah pidana.
"Kami tetap akan melakukan pemanggilan BP BUMD untuk mengetahui keseluruhan proses pemilihan yang terjadi di sana," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pemanggilan tersebut, kata Teguh, adalah Ombudsman ingin tahu proses sebenarnya apa yang membuat yang bersangkutan lolos jadi Dirut Transjakarta dan bagimana proses yang terjadinya.
"Nah di situ juga nanti kami sampaikan tindakan korektif ke depannya agar hal seperti itu tidak terjadi lagi," ucap Teguh
Pembatalan Donny sebagai Dirut Transjakarta, kata Teguh, sudah tepat walau terlambat. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian serta harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
"Sudah ada putusan inkracht di MA. Putusannya lebih berat jadi dua tahun, sebetulnya itu udah cukup (bukti melanggar aturan Pergub), dan terbuka juga infonya di laman MA ada. Itu bisa diketahui bahwa MA tolak kasasi yang diajukan si termohon dan menaikan masa tahanan jadi dua tahun sebagai terpidana kasus penipuan. Lagipula walau ajukan PK, tak halangi eksekusi putusan kasasi," ucapnya.
Diketahui, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan dari penunjukannya pada hari Senin ini.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tetap akan memanggil Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta soal polemik Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta Donny Saragih
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit
- Kelulusan Ratusan PPPK Dibatalkan, Respons Ombudsman Tegas
- Ombudsman: Perlu Ada Upaya Serius Jaga Keamanan Data Imigrasi