Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Cara Anies Baswedan Pilih Pejabat

Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Cara Anies Baswedan Pilih Pejabat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi.

Meski punya catatan hitam yang sangat jelas, Donny tetap dilantik jadi dirut Transjakarta pada Kamis (23/1) lalu. Namun, jabatannya tersebut tidak bertahan lama. Pasalnya, hari ini Pemprov DKI resmi memecatnya. (ant/dil/pnn)

Pertanyaan itu muncul lantaran Anies kebobolan menunjuk terpidana kasus penipuan Donny Andy S Saragih jadi direktur utama PT Transjakarta.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News