Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Cara Anies Baswedan Pilih Pejabat
Senin, 27 Januari 2020 – 20:18 WIB
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi.
Baca Juga:
Meski punya catatan hitam yang sangat jelas, Donny tetap dilantik jadi dirut Transjakarta pada Kamis (23/1) lalu. Namun, jabatannya tersebut tidak bertahan lama. Pasalnya, hari ini Pemprov DKI resmi memecatnya. (ant/dil/pnn)
Pertanyaan itu muncul lantaran Anies kebobolan menunjuk terpidana kasus penipuan Donny Andy S Saragih jadi direktur utama PT Transjakarta.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies