Terpidana Kabur, Kejagung Korek Keterangan Dirut PLN
Rabu, 03 Desember 2014 – 23:58 WIB

Terpidana Kabur, Kejagung Korek Keterangan Dirut PLN
Pertanggungjawaban penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Apalagi dalam kasus ini memerlihatkan seorang koruptor dijamin pengalihan tahanannya menggunakan uang negara.
“Salah mereka, Nur Pamudji dan GM PLN Sumut, uang negera sebagai penjamin ditambah lagi diproses uang mereka dengan persetujuan pengadilan Tipikor sebagai pemberi jaminan," ujarnya.
Dia meminta Kejari Medan segera memburu dan menangkap terpidana Ermawan untuk menjalani putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tanggal 6 Oktober 2014. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, terkait kaburnya terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang