Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
Senin, 22 April 2024 – 11:03 WIB
Polisi yang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C, surat pemberitahuan-KPU atas nama Mukhlis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.
Kemudian satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu dengan mencoblos dua kali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, MN digiring ke lapas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti