Terpidana Kasus Korupsi Sembunyi di Atap Rumah
Senin, 19 Februari 2018 – 08:56 WIB
Dalam putusan itu, Madison dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah putusan inkrah oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu, Kejati melacak terpidana, namun tidak dapat. Akhirnya terpidana ditetapkan sebagai DPO pada 23 April 2012. “Baru Jumat malam kita tangkap,” katanya.
Usai diperiksa, Madison selanjutnya diserahkan ke Kejari Deli Serdang pada Sabtu (17/2) dini hari, untuk ditahan dan menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. (gus)
Madison yang sudah berstatus DPO selama 6 tahun, sembunyi di atap rumahnya saat hendak ditangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Bos PT Basis Utama Prima Dituntut Penjara Sebegini
- Bayar Denda Rp 500 Juta, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Bebas
- Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi PDAM ke Lapas Tulungagung
- Setelah Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk
- Buron 15 Tahun, Aryo Santigi Budihanto Ditangkap Tim Interlijen di Restoran, Lihat
- Lama Buron, Arif Firdaus Masih Diburu Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede