Terpidana, Ketua DPRD Kobar Belum Dieksekusi
Selasa, 17 Januari 2012 – 10:33 WIB
PALANGKA RAYA - Masih belum dilaksanakannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) H Subahagio oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun terus menjadi pertanyaan bagi publik Kalteng. Pasalnya, hal ini nantinya akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kalteng. "Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi Kejari Pangkalan Bun untuk menunda eksekusi terhadap saudara Subahagio. Namun, hal ini sepenuhnya menjadi wewenang dari Kejari Pangkalan Bun," terangnya kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Senin (16/1) siang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng H Syarifudin Kasim melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ponco SH kepada Kalteng Pos (JPNN Grup) menegaskan, bahwa putusan MA bernomor : 1511 K/Pid/2010 tersebut telah jelas menyatakan bahwa Subahagio bin Panudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca Juga:
Disebutkannya, perbuatan pidananya yaitu dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Apalagi hal ini ditunjang dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) H Subahagio ke MA pun ditolak pada 10 januari 2012 lalu.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA - Masih belum dilaksanakannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) H Subahagio
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi