Terpidana Kok Mau Diizinkan Maju di Pilkada, Moralnya di Mana?

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat menentang klausul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang mengizinkan terpidana hukuman percobaan ikut mendaftarkan diri sebagai calon dalam pemilihan gubernur, bupati ataupun wali kota. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD Didi Irawadi Syamsuddin, usul itu jelas tak masuk akal.
"Terpidana percobaan boleh ikut pilkada jelas bertentangan dengan moral dan akal sehat," kata Didi melalui pesan singkat, Selasa (13/9).
Ia menilai usul itu jika sampai diterima juga akan bertentangan dengan rasa keadilan publik. "Bayangkan semua terpidana kasus korupsi, narkoba atau terorisme boleh maju pilkada, sekalipun sebatas pidana percobaan," tegasnya.
Apa pun alasannya, kata Didi, calon pemimpin harus orang-orang yang benar-benar bersih, bisa dipercaya dan memberikan keyakinan mensejahterakan masyarakat. Karenanya, seseorang yang memiliki cacat moral dan sedang menjalani hukuman jelas tak layak untuk dipilih.
"Tidak ada jalan lain, calon pemimpin tidak boleh ada cacat kepercayaan, apalagi sedang dijatuhi hukuman seperti koruptor, teroris, narkoba meski hukuman percobaan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Partai Demokrat menentang klausul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang mengizinkan terpidana hukuman percobaan ikut mendaftarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya