Terpidana Korupsi Bandara Kembalikan Uang Negara Rp5,3 M
Kamis, 09 Juli 2015 – 22:41 WIB
Dilanjutkanya, untuk tersangka Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam dihukum dengan 4 tahun dan enam bulan serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhi majelis hakim kepada Waluyo namun dengan denda yang lebih ringan Rp 200 juta subsider empat bulan.
"Senin (6/7) kemarin Hendro juga membayar denda Rp 400 juta dan dengan begitu dia hanya menjalani hukuman badan empat tahun dan enam bulan, hukuman subsider tak lagi dijalani, karena denda sudah dibayar. Sedangkan Waluyo belum membayar denda tersebut," pungkas Firdaus. (she)
BATAM KOTA - Terpidana kasus korupsi lampu run way Bandara Hang Nadim Batam yakni Idit Mujijat Tulkin akhirnya membayar uang pengganti atas kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas