Terpidana Korupsi Bandara Kembalikan Uang Negara Rp5,3 M

Terpidana Korupsi Bandara Kembalikan Uang Negara Rp5,3 M
Terpidana Korupsi Bandara Kembalikan Uang Negara Rp5,3 M

Dilanjutkanya, untuk tersangka Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam dihukum dengan 4 tahun dan enam bulan serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhi majelis hakim kepada Waluyo namun dengan denda yang lebih ringan Rp 200 juta subsider empat bulan.

"Senin (6/7) kemarin Hendro juga membayar denda Rp 400 juta dan dengan begitu dia hanya menjalani hukuman badan empat tahun dan enam bulan, hukuman subsider tak lagi dijalani, karena denda sudah dibayar. Sedangkan Waluyo belum membayar denda tersebut," pungkas Firdaus. (she)


BATAM KOTA - Terpidana kasus korupsi lampu run way Bandara Hang Nadim Batam yakni Idit Mujijat Tulkin akhirnya membayar uang pengganti atas kerugian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News