Terpidana Korupsi Buron Kejari Mataram Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam
Rabu, 15 Maret 2023 – 18:10 WIB

Tim Tabur Kejagung RI mengawal Rusydan (kanan), terpidana korupsi buronan Kejari Mataram sejak tahun 2009 usai penangkapan di Batam, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/HO-Kejagung RI)
Dalam putusan, hakim kasasi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membebankan Rusydan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 353 juta subsider 1 tahun penjara.
Rusydan dalam perkara tersebut berperan sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat yang mendapatkan tugas melaksanakan penyaluran dana KUT kepada 25 kelompok tani di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp 1,26 miliar. (antara/jpnn)
Terpidana korupsi yang menjadi buron Kejari Mataram ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Gemerlap Danantara