Terpidana Korupsi Dana Atlet Dibekuk di Terminal

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana korupsi dana Pelatihan Daerah Atlet Jambi, Nasrun HR Arbain.
Nasrun merupakan mantan Wakil Ketua Umum atau Ketua Harian KONI Provinsi Jambi yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Jambi.
"Tim Intel Kejagung mengamankan yang bersangkutan Selasa 7 April 2015, pukul 1.00 di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (7/4).
Dijelaskan Tony, terpidana Nasrun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No:1472K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011 terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Pelatda Atlet sebesar Rp 2.596.397.250.
MA menghukum Nasrun penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana korupsi dana Pelatihan Daerah Atlet Jambi, Nasrun HR Arbain. Nasrun merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arus Balik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Didominasi Truk dan Bus AKAP
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat