Terpidana Korupsi Dana Atlet Dibekuk di Terminal
jpnn.com - JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana korupsi dana Pelatihan Daerah Atlet Jambi, Nasrun HR Arbain.
Nasrun merupakan mantan Wakil Ketua Umum atau Ketua Harian KONI Provinsi Jambi yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Jambi.
"Tim Intel Kejagung mengamankan yang bersangkutan Selasa 7 April 2015, pukul 1.00 di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (7/4).
Dijelaskan Tony, terpidana Nasrun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No:1472K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011 terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Pelatda Atlet sebesar Rp 2.596.397.250.
MA menghukum Nasrun penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana korupsi dana Pelatihan Daerah Atlet Jambi, Nasrun HR Arbain. Nasrun merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi