Terpidana Korupsi Dana Atlet Dibekuk di Terminal

Terpidana Korupsi Dana Atlet Dibekuk di Terminal
Terpidana Korupsi Dana Atlet Dibekuk di Terminal

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana korupsi dana Pelatihan Daerah Atlet Jambi, Nasrun HR Arbain.

Nasrun merupakan mantan Wakil Ketua Umum atau Ketua Harian KONI Provinsi Jambi yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Jambi.

"Tim Intel Kejagung mengamankan yang bersangkutan Selasa 7 April 2015, pukul 1.00 di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (7/4).

Dijelaskan Tony, terpidana Nasrun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No:1472K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011 terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Pelatda Atlet sebesar Rp 2.596.397.250.

MA menghukum Nasrun penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana korupsi dana Pelatihan Daerah Atlet Jambi, Nasrun HR Arbain. Nasrun merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News