Terpidana Korupsi Digarap Pakai Ambulans
Sabtu, 15 Agustus 2020 – 08:30 WIB
Ketiganya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang kemudian juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dua tersangka, Amrul Majidi dan Abdi menerima dan menjalani hukuman.
Sedangkan Nazaruddin, memilih mengajukan kasasi ke MA. Saat bersamaan, kejaksaan juga menempuh jalur hukum serupa.
"Tuntutan jaksa melalui kasasi itu dikabulkan MA, sehingga vonis menjadi 4 tahun, ditambah denda Rp 213.753.172," terangnya.
Terkait ekseskusi Kejari HSU menggunakan mobil ambulans, Yoseph menyampaikan bahwa Nizamudin dalam kondisi sakit. (mar/ema)
Terpidana korupsi O2SN, H Muhammad Nizamudin terpaksa diangkut menggunakan ambulans menyusul kasasinya di tingkat MA kandas.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai