Terpidana Korupsi Digarap Pakai Ambulans

Terpidana Korupsi Digarap Pakai Ambulans
Ambulans yang mengangkut terpidana korupsi. Foto: radarbanjarmasin

Ketiganya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang kemudian juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Dua tersangka, Amrul Majidi dan Abdi menerima dan menjalani hukuman.

Sedangkan Nazaruddin, memilih mengajukan kasasi ke MA. Saat bersamaan, kejaksaan juga menempuh jalur hukum serupa.

"Tuntutan jaksa melalui kasasi itu dikabulkan MA, sehingga vonis menjadi 4 tahun, ditambah denda Rp 213.753.172," terangnya.

Terkait ekseskusi Kejari HSU menggunakan mobil ambulans, Yoseph menyampaikan bahwa Nizamudin dalam kondisi sakit. (mar/ema)

Terpidana korupsi O2SN, H Muhammad Nizamudin terpaksa diangkut menggunakan ambulans menyusul kasasinya di tingkat MA kandas.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News