Terpidana Korupsi Digarap Pakai Ambulans
Sabtu, 15 Agustus 2020 – 08:30 WIB

Ambulans yang mengangkut terpidana korupsi. Foto: radarbanjarmasin
Ketiganya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang kemudian juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dua tersangka, Amrul Majidi dan Abdi menerima dan menjalani hukuman.
Sedangkan Nazaruddin, memilih mengajukan kasasi ke MA. Saat bersamaan, kejaksaan juga menempuh jalur hukum serupa.
"Tuntutan jaksa melalui kasasi itu dikabulkan MA, sehingga vonis menjadi 4 tahun, ditambah denda Rp 213.753.172," terangnya.
Terkait ekseskusi Kejari HSU menggunakan mobil ambulans, Yoseph menyampaikan bahwa Nizamudin dalam kondisi sakit. (mar/ema)
Terpidana korupsi O2SN, H Muhammad Nizamudin terpaksa diangkut menggunakan ambulans menyusul kasasinya di tingkat MA kandas.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pelayanan Kesehatan di Semarang Tetap Berjalan Selama Lebaran, Ambulans Gratis Disiagakan 24 Jam
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo