Terpidana Korupsi Laporkan Amir Syamsuddin ke Komnas HAM
Minggu, 22 Januari 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin diadukan ke Komnas HAM karena dinilai telah melanggar HAM seorang terpidana korupsi asal Nunukan, Kalimantan Timur. Pelanggaran yang dilakukan Amir terkait kebijakannya untuk menghentikan sementara (moratorium) remisi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi. Dijelaskan Roni, Hasan Basri seharusnya bebas bersyarat pada 10 Januari 2012 sebab telah menjalani duapertiga masa hukuman pada 18 Agustus 2011, dilanjutkan menjalani hukuman pengganti selama 5 bulan penjara tambahan. Namun secara tiba-tiba, beberapa hari setelah menjabat Menkumham menggantikan Patrialis Akbar, Amir langsung menggeluarkan SK No M.HH-16.PK.01.05.04 tahun 2011 tanggal 16 November 2011 tentang pembebasan bersyarat yang belum dilaksanakan.
Amir diadukan oleh Roni Sekedang, selaku pengacara mantan Kepala Bapedalda Nunukan, Hasan Basri, terpidana 5 tahun korupsi pembuatan dokumen Amdal. "Ya benar Jumat lalu somasi dan pengaduanya sudah kita sampaikan langsung," kata Roni, dihubungi Minggu (22/1).
Baca Juga:
Surat yang juga ditembuskan ke Komisi III DPR RI, Presiden tersebut menyebutkan, selaku Menkum HAM Amir telah menghalangi hak tiap narapidana untuk memperoleh remisi serta pembebasan bersyarat yang diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin diadukan ke Komnas HAM karena dinilai telah melanggar HAM seorang terpidana korupsi asal Nunukan,
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha