Terpidana Korupsi Laporkan Amir Syamsuddin ke Komnas HAM
Minggu, 22 Januari 2012 – 22:22 WIB

Terpidana Korupsi Laporkan Amir Syamsuddin ke Komnas HAM
Atas dasar inilah, Roni menilai SK No M.HH-16.PK.01.05.04 tahun 2011 tanggal 16 November 2011 merupakan produk hukum yang jelas-jelas telah menimbulkan perbuatan melawan hukum atau bahkan penyalahgunaan wewenang. "Tak salah kalau saya bilang, Menkum HAM justru telah merampas kemerdekaan klien kami," ujarnya.
Jika dalam tiga hari sejak surat somasi diterima tak kunjung ada jawaban atau langkah hukum berupa pembebasan Hasan Basri, Roni mengancam akan mem-PTUN-kan SK tersebut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin diadukan ke Komnas HAM karena dinilai telah melanggar HAM seorang terpidana korupsi asal Nunukan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun