Terpidana Korupsi Laporkan Amir Syamsuddin ke Komnas HAM
Minggu, 22 Januari 2012 – 22:22 WIB
Atas dasar inilah, Roni menilai SK No M.HH-16.PK.01.05.04 tahun 2011 tanggal 16 November 2011 merupakan produk hukum yang jelas-jelas telah menimbulkan perbuatan melawan hukum atau bahkan penyalahgunaan wewenang. "Tak salah kalau saya bilang, Menkum HAM justru telah merampas kemerdekaan klien kami," ujarnya.
Jika dalam tiga hari sejak surat somasi diterima tak kunjung ada jawaban atau langkah hukum berupa pembebasan Hasan Basri, Roni mengancam akan mem-PTUN-kan SK tersebut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin diadukan ke Komnas HAM karena dinilai telah melanggar HAM seorang terpidana korupsi asal Nunukan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas