Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang

Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat CT scan di RSUD Bangkinang dieksekusi jaksa.(ANTARA/HO-Kejari Kampar)

jpnn.com - KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Bangkinang, Rahmad SKM.

"Benar. Terpidana atas nama Rahmad SKM dieksekusi pada Kamis (7/3) kemarin," kata Kepala Kasi Pidsus Kejari Kampar  Marthalius melalui pernyataannya, Senin (11/3).

Proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar dengan memasukkan Rahmad ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.  

"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.

Rahmad merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010 lalu.

Dalam perkara itu, Rahmad dihukum tiga tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Selain hukuman penjara, Rahmad juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Rahmad diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.593.331.930.

Seorang terpidana korupsi pengadaan CT Scan RSDU dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News