Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
Senin, 11 Maret 2024 – 22:10 WIB

Terpidana kasus korupsi pengadaan alat CT scan di RSUD Bangkinang dieksekusi jaksa.(ANTARA/HO-Kejari Kampar)
Apabila tidak mampu membayar, Rahmad akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Diketahui, CT scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp 5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung CT scan senilai Rp 1,5 miliar.
Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.
Sehingga dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar lebih.
Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. (antara/jpnn)
Seorang terpidana korupsi pengadaan CT Scan RSDU dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, Riau.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma