Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang

Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat CT scan di RSUD Bangkinang dieksekusi jaksa.(ANTARA/HO-Kejari Kampar)

Apabila tidak mampu membayar, Rahmad akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Diketahui, CT scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp 5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung CT scan senilai Rp 1,5 miliar.

Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.

Sehingga dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar lebih.

Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. (antara/jpnn)

Seorang terpidana korupsi pengadaan CT Scan RSDU dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, Riau.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News