Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
Senin, 11 Maret 2024 – 22:10 WIB
Apabila tidak mampu membayar, Rahmad akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Diketahui, CT scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp 5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung CT scan senilai Rp 1,5 miliar.
Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.
Sehingga dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar lebih.
Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. (antara/jpnn)
Seorang terpidana korupsi pengadaan CT Scan RSDU dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, Riau.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak