Terpidana Korupsi Telkom Menyerahkan Diri
Selasa, 29 Maret 2011 – 18:12 WIB

Terpidana Korupsi Telkom Menyerahkan Diri
Heru maupun dua terpidana lainnya dijerat kasus korupsi, karena melewatkan percakapan suara dengan teknologi voice over internet protocol (VoIP) ke jaringan tetap milik PT Telkom, dan gateway milik GCS Communication. Melalui cara ini, PT Telkom menggunakan fasilitas berupa E1 yang disambungkan ke sentra lokal Telkom. Akibat sistem yang digunakan ini, negara dirugikan sebesar Rp44,9 miliar. Penerapan sistem ini tidak berdasar tarif yang berlaku di Telkom di mana tersangka memasang tarif sebesar USD0,08 per menit per panggilan. (sah)
MAKASSAR – Setelah KPK menangkap dua buronan Kejati Sulsel, Senin kemarin, giliran mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia