Terpidana Korupsi Telkom Menyerahkan Diri
Selasa, 29 Maret 2011 – 18:12 WIB
Heru maupun dua terpidana lainnya dijerat kasus korupsi, karena melewatkan percakapan suara dengan teknologi voice over internet protocol (VoIP) ke jaringan tetap milik PT Telkom, dan gateway milik GCS Communication. Melalui cara ini, PT Telkom menggunakan fasilitas berupa E1 yang disambungkan ke sentra lokal Telkom. Akibat sistem yang digunakan ini, negara dirugikan sebesar Rp44,9 miliar. Penerapan sistem ini tidak berdasar tarif yang berlaku di Telkom di mana tersangka memasang tarif sebesar USD0,08 per menit per panggilan. (sah)
MAKASSAR – Setelah KPK menangkap dua buronan Kejati Sulsel, Senin kemarin, giliran mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom