Terpidana Korupsi Turbin Diboyong ke Medan
Selasa, 05 Mei 2015 – 21:33 WIB

Terpidana Korupsi Turbin Diboyong ke Medan
Uang itu digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tak ditahan. Namun, setelah Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Ermawan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta, Ermawan justru kabur.
Namun belakang, Kejagung menutup kasus tersebut. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, meski Ermawan kabur namun uang jaminan itu sudah ditarik lagi oleh PLN. Karenanya, kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara dalam penggunaan uang PLN untuk jaminan perkara korupsi itu.
"Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada," kata Prasetyo, Kamis (9/4). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan memboyong mantan Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang