Terpidana Korupsi yang Masuk DPO Kejari Aceh Singkil Dibekuk Kejagung di Jatim
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Intelijen Kejaksaaan Agung menangkap terpidana korupsi yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Aceh.
Terpidana korupsi bernama Maridun Bintang (47) itu dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana itu masuk dalam DPO Kejari Aceh Singkil sejak 2018.
“Yang bersangkutan ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Jawa Timur pada Rabu (25/5) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (25/5).
Terpidana itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"Penangkapan terpidana setelah Tim Intelijen Kejagung memantau keberadaannya di Jawa Timur,” katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung berdasarkan keputusannya pada 2014 memvonis Maridun Bintang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, dengan anggaran Rp 2,85 miliar pada 2009.
MA menghukum terpidana Maridun Bintang selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 390,9 juta.
Terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Singkil dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Jatim. Terpidana korupsi ini sudah menjadi DPO sejak 2018.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar