Terpidana Korupsi yang Masuk DPO Kejari Aceh Singkil Dibekuk Kejagung di Jatim
Rabu, 25 Mei 2022 – 23:20 WIB

Tim Intelijen Kejagung RI menangkap terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Singkil di Magetan, Jawa Timur, Rabu (25/5/2022). ANTARA/HO/Penkum Kejati Aceh
"Terpidana Maridun Bintang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama, perusahaan pelaksana pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam," kata Ali Rasab Lubis.
Dia mengatakan jaksa penuntut umum telah memanggil terpidana Maridun Bintang secara patut untuk menjalankan putusan MA tersebut.
Namun, terpidana malah melarikan diri dan masuk DPO Kejari Aceh Singkil sejak Oktober 2018.
“Saat ini, terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)
Terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Singkil dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Jatim. Terpidana korupsi ini sudah menjadi DPO sejak 2018.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa