Terpidana Korupsi yang Masuk DPO Kejari Aceh Singkil Dibekuk Kejagung di Jatim
Rabu, 25 Mei 2022 – 23:20 WIB
"Terpidana Maridun Bintang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama, perusahaan pelaksana pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam," kata Ali Rasab Lubis.
Dia mengatakan jaksa penuntut umum telah memanggil terpidana Maridun Bintang secara patut untuk menjalankan putusan MA tersebut.
Namun, terpidana malah melarikan diri dan masuk DPO Kejari Aceh Singkil sejak Oktober 2018.
“Saat ini, terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)
Terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Singkil dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Jatim. Terpidana korupsi ini sudah menjadi DPO sejak 2018.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar