Terpidana Mati Asal Taiwan Meninggal Dunia, Ini Kasusnya
Senin, 29 Mei 2023 – 18:46 WIB

Ilustrasi Lapas Batam. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Antara
“Kami menunggu keluarga dari negara asalnya, perkiraan tanggal 30 Mei 2023 besok tiba di Batam.
Nanti setelah keluarga datang didampingi kedutaan atau konsulat di sana, baru bisa kami serahkan,” ucapnya.
Yao Fin Fan adalah satu dari empat terpidana hukuman mati yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 ton pada Februari 2018 wilayah Indonesia.
Tiga rekannya yang lain masih hidup dan menjalani masa pidana di Lapas Batam. Ketiga rekannya, yakni, Chen Hui, Chen Yi, dan Chen Mei Sheng.(antara/jpnn)
Salah satu narapidana kasus penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu bernama Yao Fin Fan meninggal dunia. Penghuni Lapas Batam itu meninggal dunia karena sakit.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- 4 Tentara AS Hilang di Lithuania Ditemukan Meninggal Dunia