Terpidana Mati Cai Changpan Kabur, Ada Indikasi Keterlibatan Sipir
Jumat, 02 Oktober 2020 – 19:55 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di kantornya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama
"Yang pertama adalah inisialnya S, dia adalah sipir lapas, dan insialnya S dia adalah PNS dari lapas. Keduanya ini ada indikasi yang memang kami rencana hari ini gelarkan (gelar perkara) lagi untuk menentukan kedua orang ini dan untuk sementara ini menjadi saksi," kata Yusri.
Saat ini, tambah mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut, dua pegawai sipir itu bisa dipersangkakan di pasal 426 KUHP apabila terbukti melakukan kelalaian.
"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan di pasal 426 KUHP," pungkas Yusri. (mcr3/jpnn)
Pelarian terpidana mati narkoba asal Cina Cai Changpan pada (14/9) silam ada dugaan indikasi keterlibatan dua pegawai sipir Lapas Klas I Tangerang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi