Terpidana Mati Di-deadline Setahun

Ketentuan Baru Ajukan Grasi

Terpidana Mati Di-deadline Setahun
Terpidana Mati Di-deadline Setahun
"Sekarang sudah tegas, kalau lebih dari itu (satu tahun tidak menyatakan sikap, Red), dia sudah harus dieksekusi dan tidak ada upaya hukum lagi," paparnya. Bagaimana dengan upaya hukum PK (peninjauan kembali)? Hamzah mengatakan, aturan satu tahun tersebut hanya untuk grasi mengacu pada UU yang telah diketok DPR. Namun dia menegaskan, pengajuan PK tidak bisa sembarangan. "PK bisa kapan saja asal ada novum. Tidak semau-maunya sendiri, harus ada novum," tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.

Hamzah mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan ketentuan baru mengajukan terkait pengajuan grasi itu ke seluruh Kejaksaan Tinggi. "Disposisi sudah saya tandatangani," katanya. (fal)


Berita Selanjutnya:
ICW Kecam Putusan MA

JAKARTA - Para terpidana mati yang sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap) harus segera menentukan sikap untuk mengajukan grasi. Sebab, Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News