Terpidana Mati Di-deadline Setahun
Ketentuan Baru Ajukan Grasi
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 06:02 WIB
"Sekarang sudah tegas, kalau lebih dari itu (satu tahun tidak menyatakan sikap, Red), dia sudah harus dieksekusi dan tidak ada upaya hukum lagi," paparnya. Bagaimana dengan upaya hukum PK (peninjauan kembali)? Hamzah mengatakan, aturan satu tahun tersebut hanya untuk grasi mengacu pada UU yang telah diketok DPR. Namun dia menegaskan, pengajuan PK tidak bisa sembarangan. "PK bisa kapan saja asal ada novum. Tidak semau-maunya sendiri, harus ada novum," tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.
Hamzah mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan ketentuan baru mengajukan terkait pengajuan grasi itu ke seluruh Kejaksaan Tinggi. "Disposisi sudah saya tandatangani," katanya. (fal)
JAKARTA - Para terpidana mati yang sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap) harus segera menentukan sikap untuk mengajukan grasi. Sebab, Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak